Senioritas di Kampus, Masih Wajarkah?
Beberapa bulan yang lalu dunia pendidikan digemparkan dengan kasus tindak kekerasan yang terjadi di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah. Dalam kegiatan Diksar Mapala tersebut, dinyatakan 3 mahasiswa tewas karena tindakan yang dilakukan oleh senior.
Kasus tersebut hanyalah 1 dari sekian banyak tindakan yang dilakukan oleh senior pada sebuah institusi pendidikan. Kejadian seperti ini bukan saja terjadi pada perguruan tinggi, faktanya tindak senioritas sudah berlaku pada pendidikan menengah pertama seperti saat masa orientasi sekolah (MOS). Sekolah yang berada dalam lingkup kedinasan juga tidak lewat dari kata yang dijunjung tinggi bagi mereka yang memiliki kepentingan tersendiri yakni “senioritas”. Kejadian seperti ini sangatlah tidak pantas terjadi di dunia pendidikan yang harusnya menjadi wadah berbagi ilmu dan berbuat hal positif. Bayangkan saja betapa terpuruknya citra pendidikan di Indonesia bila hal seperti ini masih diagung-agungkan. Sunggguh, alangkah lucunya negeriku.
Tahun demi tahun pemerintah menyampaikan suara dari hati nurani rakyat untuk menciptakan sebuah kebijakan mengatasi hal ini. Pemerintah telah membuat amandemen undang-undang dengan tujuan agar citra bangsa semakin terpandang karena hal yang baik. Hal yang dibuat tentunya semata-mata agar mereka yang menjadi korban memperoleh haknya sebagai warga. Lebih jauh lagi peraturan dibuat agar sekiranya ada sebuah pencegahan, sebuah harapan yang sekiranya membuat orang berpikir 2 kali bahkan lebih bila ingin melakukan tindak kekerasan.
Dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, melakukan tindak kekerasan sebagai bentuk aksi senioritas tentu akan mendapat ganjaran. Korban dapat melaporkan kasus yang menimpanya. Jika orang lain bisa dengan leluasa bertindak kurang baik atas hak asasi manusia yang kita miliki, maka dengan tegas dinyatakan hal ini tidak sejalan dengan hukum di belahan dunia manapun.
Senioritas pada dasarnya bukan saja terjadi melalui tindak kekerasan fisik, namun dapat berupa kekerasan verbal seperti bullying. Masih pantaskah? Mungkin tidak pernah terbesit dipikiran mereka yang menganggap dirinya lebih “senior” dibandingkan dengan pendatang baru, bahwa hukum karma nyatanya masih berlaku. Apa yang dilakukan hari ini akan ada akibatnya dikemudian hari.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang masih berkutat dengan permasalah senioritas. Beberapa negara di benua Amerika juga masih terjadi hal yang sama. Pertanyaannya adalah masih wajarkah? Bukankah negara kita terkenal dengan budaya timur yang mengutamakan sikap saling menghormati tanpa pandang bulu?
Masa orientasi sekolah, pendidikan dasar, dan kegiatan lainnya jangan dijadikan kedok untuk melakukan tindak kekerasan. Niatan yang tumbuh dan mungkin saja dibayang-bayangi rasa dendam sewaktu mendapat perlakuan kasar dari senior terdahulu sebaiknya menjadi pertimbangan. Pikirkan baik-baik sebelum mengulangnya lagi pada junior, jika memang tujuannya untuk pengenalan lingkungan sekolah.
Sebagai perbandingan kita bisa mencontoh Finlandia yang terkenal dengan kualitas pendidikan terbaik di dunia. Negara tersebut tidak memberlakukan tindakan senioritas berbau kekerasan sepanjang peserta didik menempuh pendidikan disana. Mereka membuktikan bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar bila memang ingin menjadikan junior atau peserta didik menjadi lebih berkarakter.
